Beberapa tahun terakhir ini, bergulirnya bisnis rintisan telah menjadi perhatian pemerintah. Kegiatan bisnis rintisan itu sangat diapresiasi pemerintah. Bahkan, pemerintah telah ikut mendorong dan memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan teknologi internet sebagai sarana pengembangan bisnisnya. Apalagi, pengembangan bisnis rintisan telah membuka peluang bagi UMKM untuk dapat menawarkan produk dan melayani transaksi langsung secara online.

Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah telah melakukan berbagai pelatihan pembuatan web, seperti yang dilakukan BUMN Pelindo (2015), menggelar program 1 juta domain id gratis melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk UMKM sejak 2016 hingga tahun 2018 ini, serta kebijakan perpajakan untuk bisnis online yang telah diwacanakan sejak akhir 2017 yang lalu.

Pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan dan langkah konkrit untuk pengembangan bisnis rintisan dari UMKM. Namun, peran pemerintah diharapkan terus ditingkatkan, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan penyusunan paket-paket kebijakan yang berpihak pada pengembangan bisnis rintisan tersebut.

 

Kebutuhan pelaku UMKM

Peran pemerintah dalam pengembangan sistem bisnis rintisan sangat diperlukan mengingat keterbatasan para pelaku UMKM. Apalagi, ketersediaan infrastruktur berupa sinyal WIFI atau layanan provider internet belum merata di seluruh tanah air. Selain itu, biaya perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk mengakses internet, maupun membangun situs masih tergolong mahal. Selain mahal, inovasi dari produk perangkat keras dan lunak berlangsung sangat cepat, sehingga biaya pembaruan (upgrade) sangat membebani UMKM.

Dalam situasi ini, UMKM menjadi terjepit. Jika UMKM tidak segera bertranformasi dalam sistem bisnis digital, maka UMKM akan ditinggalkan konsumen yang semakin mengandalkan teknologi. Sedangkan, jika UMKM mengembangkan bisnis rintisan, maka pengelola harus menyiapkan modal yang besar untuk terus memperbarui perangkat keras dan lunak. Tentu saja, dengan ketersediaan modal dan keterampilan berteknologi yang sangat terbatas, maka para pengelola UMKM akan mengalami kesulitan untuk penyediaan perangkat-perangkat tersebut.

Sementara itu, bila situs UMKM sudah berhasil dibangun, mereka pun tidak secara langsung memperoleh keuntungan. Hal itu disebabkan oleh nama domain yang belum dikenal luas, terlalu banyaknya alaternatif pilihan bisnis rintisan dengan produk yang sejenis dan harga yang sangat kompetitif, serta biaya pengiriman yang relatif tinggi.

Dalam situasi tersebut, para pengelola UMKM membutuhkan pelatihan dan pendampingan dalam penentuan nama domain yang tidak lain akan menjadi merek UMKM di lingkungan internet. Selain itu, mereka membutuhkan pelatihan pengembangan situs Web yang menarik, modern dan futuristik, meskipun mereka tetap perlu mempertahankan aksen lokal atau tradisional. Mereka juga perlu pelatihan untuk pengembangan desain web yang unik dan menarik dan sajian informasi dengan konsep jurnalistik yang memikat.

Sementara itu, UMKM banyak yang mengalami kesulitan dan kendala untuk merekrut tenaga ahli di bidang teknologi internet. Apalagi, mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberikan gaji yang cukup tinggi sebagaimana harapan para ahli tersebut.

 

Peran pemerintah

Oleh karena itu, kemajuan dan keberhasilan UMKM di Indonesia dalam bertransformasi ke dunia digital tentu sangat bergantung dari peran pemerintah. Di mana, pemerintahlah yang sanggup menyelenggarakan infrastruktur, merumuskan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada penyelenggaraan bisnis rintisan UMKM ini, seperti pemberian subsidi atau kredit lunak untuk pembelian perangkat keras dan lunak, kebijakan penentuan pajak yang dikenakan dalam transaksi di dalam sistem bisnis rintisan ini.

Dalam hal subsidi perangkat lunak, pemerintah dapat menyediakan komputer server untuk melayani penguduhan sistem, bahasa pemrograman atau aplikasi-aplikasi yang diperlukan dalam pengembangan bisnis rintisan. Pemerintah dapat menyediakan dan menanggung biaya perangkat-perangkat lunak yang digunakan para pelaku UMKM umumnya.

Sementara itu, pemerintah diharapkan secara proaktif memberikan pelatihan-pelatihan bagi SDM yang akan berperan sebagai administrator, pengembang sistem online, maupun pemasar, karena pemerintah memiliki sarana baik tempat, seperti balai-balai pelatihan, tenaga ahli sebagai nara sumber, maupun kecukupan finansial untuk mempersiapkan SDM yang terampil dan handal. Selain itu, pemerintah dapat menjadi jembatan dengan dunia perbankan untuk penyediaan pinjaman lunak atau bahkan pinjaman dengan bunga 0%, agar UMKM dapat segera mengembangkan situs-situs bisnis rintisan.

 

Penutup

Banyak kebutuhan pengembangan bisnis rintisan yang bergantung pada kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah sangat diharapkan dapat merumuskan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM yang sedang berproses untuk mengembangkan bisnis rintisan.

 

Penulis:

Budi Sutedjo Dharma Oetomo, S.Kom., MM

(dimuat di Harian Bernas, 7 Februari 2018)